KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Polres TTU terus mengambil langkah-langkah tegas dalam menegakkan hukum atas kasus penembakan yang terjadi pada Kamis (21/09/2023) selama perayaan karnaval memperingati 101 tahun Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, mengungkapkan bahwa tiga orang terduga pelaku penembakan menggunakan senapan angin telah diamankan dan akan menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang darurat.
Tiga tersangka yang diidentifikasi dengan inisial LL, YN, dan HL, telah ditahan oleh aparat kepolisian di Kabupaten Malaka setelah hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi yang terlibat dalam insiden ini mengarahkan penyelidikan ke arah ketiganya.
Diketahui LL ditangkap pada Rabu (18/10/2023) dan dua pelaku lainnya ditangkap pada Jumat (20/10/2023).
"Yang sudah kita amankan itu ada tiga orang. Nanti kita lakukan pemeriksaan lebih dalam dulu. Peran serta mereka apa-apa saja," ujar Iptu Djoni pada Selasa, (24/10/2023).
Menurut Iptu Djoni Boro, para tersangka ini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan Undang-Undang darurat.
"Mereka (pelaku) diancam 15 tahun penjara berdasarkan UU darurat," tegasnya.
Kasus ini, katanya, masih dalam tahap pengembangan, dan aparat kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk menambahkan tersangka lain yang terlibat dalam penjualan peluru dan penyimpanan senjata.
"Akan kita kembangkan lagi," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, atas kejadian tersebut 3 orang warga Peboko, Kefamenanu tertembak. Ketiga korban tersebut adalah RS, JL, dan DS.
Editor : Sefnat Besie