get app
inews
Aa Read Next : Marthen Dira Tome Intens Jajaki Kerjasama dengan Pemodal untuk Investasi di Sabu Raijua

Polda NTT Resmi Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi RSP Boking di Timor Tengah Selatan

Kamis, 26 Oktober 2023 | 09:56 WIB
header img
Kapolda NTT Irjen Pol. Johanis Asadoma ( kedua dari kiri) saat memberikan keterangan pers terkait korupsi RSP Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi Tugu

KUPANG,iNewsTTU.id- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Subdit III Polda NTT akhirnya menahan lima tersangka terkait kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Dalam jumpa pers di Lobby Mapolda NTT. Kamis ( 26/10/2023), Kapolda NTT, Irjen Pol. Johanis Asadoma, didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Ariasandy, Dirkrimsus Polda NTT Kombespol Kaswandi Irwan, serta Wadirkrimsus AKBP. Yoce Marten.

Kapolda mengatakan berdasarkan hasil  penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan Polda NTT, telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 17,4 miliar dalam proyek pembangunan RSP Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan itu tersebut.

"Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTT akhirnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSP Boking, yakni BSY, AFL, AK, MZ dan HD," Ujar Kapolda NTT Irjen Pol. Johanis Asadoma.

Sebelumnya Polisi pada Jumat (13/10/2023) lalu telah menahan dua tersangka, yakni BSY selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan dan AFL yang merupakan peminjam bendera serta kontraktor pelaksana.

Akhirnya pada Senin (23/10/2023) penyidik kembali melakukan penahanan tiga tersangka lagi, yaitu konsultan perencana AK, kontraktor pelaksana MZ dari PT TBA, dan konsultan pengawas HD. Penahanan dilakukan setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan tambahan di Polda NTT pada 23 Oktober 2023 lalu.

Adapun para tersangka kasus korupsi RSP Boking ini akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta rupiah dan maksimal Rp 1 Miliar rupiah 

" Dalam waktu dekat ini penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar kasus ini segera disidangkan," Punkas Kapolda NTT.(*)

 

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut