get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Dinas Kesehatan NTT Terbakar Hebat, Penyebab Masih Diselidiki

Polres TTS Tetapkan DB Sebagai Tersangka Pembakaran Rumah di Kampung Sabu

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 11:40 WIB
header img
Polres TTS Tetapkan DB Sebagai Tersangka Pembakaran Rumah di Kampung Sabu. Foto: ist


Iptu Joel menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan kronologis kejadian yang berhasil dihimpun penyidik Polres Timor Tengah Selatan saat olah TKP dan Identifikasi TKP para saksi menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya menenggak miras, diduga di bawah pengaruh alkohol sehingga kemudian tersangka membakar dua unit rumah miliknya.

Kata dia, api merambat dan menghanguskan rumah milik korban lainnya yakni Welhemina Touselak dan Damaris Manggi.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan tersangka sudah kita tangkap dan dijebloskan ke sel tahan Polres TTS untuk menjalani Pemeriksaan lebih lanjut."kata Iptu Joel.

Iya menerangkan, dalam kasus itu,  kerugian material mencapai Rp300 Juta rupiah. 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut