Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Tinggal Milik Lansia di TTU Ludes Terbakar, Seluruh Harta Benda Hangus
Advertisement . Scroll to see content

Polres TTS Tetapkan DB Sebagai Tersangka Pembakaran Rumah di Kampung Sabu

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 11:40 WIB
  • author Evraim Baitanu
Polres TTS Tetapkan DB Sebagai Tersangka Pembakaran Rumah di Kampung Sabu
Polres TTS Tetapkan DB Sebagai Tersangka Pembakaran Rumah di Kampung Sabu. Foto: ist


Iptu Joel menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan kronologis kejadian yang berhasil dihimpun penyidik Polres Timor Tengah Selatan saat olah TKP dan Identifikasi TKP para saksi menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya menenggak miras, diduga di bawah pengaruh alkohol sehingga kemudian tersangka membakar dua unit rumah miliknya.

Kata dia, api merambat dan menghanguskan rumah milik korban lainnya yakni Welhemina Touselak dan Damaris Manggi.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan tersangka sudah kita tangkap dan dijebloskan ke sel tahan Polres TTS untuk menjalani Pemeriksaan lebih lanjut."kata Iptu Joel.

Iya menerangkan, dalam kasus itu,  kerugian material mencapai Rp300 Juta rupiah. 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut