Iptu Joel menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan kronologis kejadian yang berhasil dihimpun penyidik Polres Timor Tengah Selatan saat olah TKP dan Identifikasi TKP para saksi menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya menenggak miras, diduga di bawah pengaruh alkohol sehingga kemudian tersangka membakar dua unit rumah miliknya.
Kata dia, api merambat dan menghanguskan rumah milik korban lainnya yakni Welhemina Touselak dan Damaris Manggi.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan tersangka sudah kita tangkap dan dijebloskan ke sel tahan Polres TTS untuk menjalani Pemeriksaan lebih lanjut."kata Iptu Joel.
Iya menerangkan, dalam kasus itu, kerugian material mencapai Rp300 Juta rupiah.
Editor : Sefnat Besie