Polres TTS Tetapkan DB Sebagai Tersangka Pembakaran Rumah di Kampung Sabu
Jum'at, 20 Oktober 2023 | 11:40 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/10/20/b8c9b_kebakaran.jpg)
SOE, iNewsTTU.id- Usai Gelar Perkara Kasus Pembakaran yang menghanguskan 3 unit rumah tepatnya di Kampung Sabu Kelurahan SoE Kecamatan Kota SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan Kamis 19/10/2023 sekira pukul 12:00 wita kemarin siang kini Aparat Polres TTS melalui Sat Reskrim Polres TTS menetapkan DB sebagai Tersangka Tunggal Kasus Pembakaran 3 Unit Rumah kemarin.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara DB terbukti secara sah dan meyakinkan penyidik untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Sefnat Besie