get app
inews
Aa Read Next : Ruben Kale Dipa: Marthen Luther Dira Tome Tak Tertandingi sebagai Peletak Dasar Sabu Raijua

Bejat, Pemuda Asal Timor Tengah Selatan Rudapaksa Sepupu yang Alami Disabilitas

Rabu, 18 Oktober 2023 | 15:40 WIB
header img
DN Pria asal TTS usai ditangkap Tim Jatanras Polres TTS. Foto: ist

"Usai melakukan kejahatan seksual dan jika tercium pelaku sering lari ke Kalimantan beberapa tahun dan kemudian kembali datang pelaku melakukan lagi ke korban yang lain kemudian kabur lagi ke Kalimantan, baru kali ini pelaku terciduk," Pungkas Kasat Joel Ndolu.

Akibat perbuatan bejar pelaku, pelaku di jerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut