KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Pada hari Jumat tanggal 15 September 2023, Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait Tindak Pidana Korupsi yang diduga terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU selama tahun anggaran 2021 dan 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, telah mengumumkan bahwa dalam rangka penyelidikan perkara tersebut, telah dilakukan penetapan tersangka.
Dua dari mereka adalah Yosefina AL. M. Lake, yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD TTU, dan Florensia Neonbeni, yang bertugas sebagai Bendahara BPBD TTU.
Namun, tersangka Florensia Neonbeni tidak dapat langsung ditahan karena kondisinya yang memburuk. Saat ditetapkan sebagai tersangka, tersangka tersebut pingsan dan mengalami sakit.
Sebagai tindakan yang wajar, atas saran dari dokter pemeriksa dari RSUD Kefamenanu, tersangka Florensia Neonbeni telah dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
"Sehingga atas saran dokter pemeriksa dari RSUD Kefamenanu, tersangka Florensia Neonbeni dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut dari dokter," jelas dia.
Editor : Sefnat Besie