get app
inews
Aa Read Next : Kisah Fika Silvi Dokter Lapas Kelas II A Kupang, Merawat Kesehatan di Balik Jeruji Besi

Fotografer Keliling di Kupang Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

Selasa, 12 September 2023 | 11:08 WIB
header img
PB (29) fotografer keliling di Kota Kupang di tangkap Polisi Polsek Kelapa Lima, usai setubuhi POS (14) anak di bawah umur. Foto : Ilustrasi

KUPANG,iNewsTTU.id-Seorang fotografer di Kota Kupang berinisial PB ( 29) alias Upe alias Gibong ditangkap tim Serigala kepolisian Polsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota, di bandara El Tari Kupang saat hendak melarikan diri ke Provinsi Bali, Selasa (12/9/2023) pagi. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelapa Lima Kupang, AKP. Jemmy Noke.

PB ditangkap karena telah merudapaksa korban POS ( 14) di dalam kios milik orang tua korban di bilangan Kelapa Lima pada 31 Agustus 2023 lalu.

Menurut penuturan RH yang merupakan ayah korban, saat itu ia dan sang ibu sedang diluar rumah, dan saat itu POS yang menjaga kios, POS menceritakan tak lama setelah itu tersangka PB datang dan menarik korban ke belakang kios dan memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri.

" Kejadian itu terjadi pada 31 Agustus 2023 lalu, saat itu kami orang tua tidak ada di rumah, lalu tersangka PB datang dan menarik paksa anak kami POS ke belakang kios lalu memaksanya untuk berhubungan suami istri, atas dasar itulah kami langsung melapor ke Polisi," Ujarnya.

Atas perbuatannya PB akan diganjar pasal 81 ayat 1 UU No.17 Tahun 2016 jo Undang- Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah.

PB sendiri diketahui merupakan seorang fotografer keliling yang sering menjual jasa foto kepada pengunjung di Pantai Kelapa Lima dan Pantai Warna Oesapa.  (*)

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut