MALANG, iNewsTTU.id - Berniat meminta tolong mantan kekasih mengubur janin hasil aborsi dengan pasangan wanita yang lain, aib MP, (22)dan LAM, (22) terbongkar.
Kisah yang dialami dua pasangan kekasih mahasiswa di Malang ini berakhir di tangan Polisi. keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan untuk menunggu proses persidangan.
Diketahui, Pasangan kekasih tersebut, MKP (22) asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, dan kekasihnya LAM (22) asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengungkapkan bahwa kasus aborsi ini terungkap dari laporan mantan kekasih MKP.
MKP dan LAM diketahui menggugurkan kandungan di rumah kos sang laki-laki di Jalan Tirto Utomo Gang 11, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dengan menggunakan obat penggugur kandungan pada tanggal 22 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB.
Setelah janin keluar sekitar pukul 05.00 WIB pada Rabu pagi (23/8/2023), janin tersebut dibawa oleh MKP ke rumah kos mantan pacarnya, bernama Hilda Dyah Rahmawati, yang juga seorang mahasiswa.
Di sana, MKP meminta bantuan kepada Hilda Dyah untuk menguburkan jasad janin yang dikeluarkan dari rahim LAM.
Namun, ada penolakan awal dari Hilda Dyah karena dia juga merupakan mantan pacar dari tersangka MKP, sehingga akhirnya melaporkan MKP ke polisi setelah menguburkan janin bayi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan Dyah Rahmawati.
Pada tanggal 4 September, kedua tersangka akhirnya ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Sumbersari, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kedua pelaku dijerat dengan undang-undang yang berbeda sesuai peran masing-masing.
"Tersangka MKP dijerat dengan Pasal 344 KUHP juncto Pasal 343 KUHP dan/atau 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kompol Wisnu S Kuncoro.
Sementara itu, tersangka LAM dijerat dengan Pasal 342 KUHP Juncto Pasal 341 KUHP Juncto 80 ayat (3) dan/atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Sefnat Besie