Jakarta, iNewsTTU.id - Transformasi dalam pendidikan tinggi yang dilakukan oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, seperti yang dijelaskan dalam Permendikbud No 53 tahun 2023, mengenai tugas akhir memungkinkan mahasiswa untuk menyelesaikan tugas akhir mereka dalam berbagai bentuk yang disesuaikan dengan kompetensi mereka.
Plt Dirjen Diktiristek, Prof. Nizam, menekankan bahwa yang perlu dicatat dari kebijakan ini adalah bahwa skripsi bukanlah satu-satunya bentuk tugas akhir yang diperbolehkan.
"Tugas akhir itu wajib tapi bentuknya tidak harus skripsi. Ini jangan disalahmaknai bahwa tidak ada skripsi. Yang diubah itu adalah bentuknya bisa beragam dan diserahkan kepada perguruan tinggi dan prodinya," ujarnya pada konferensi pers di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta Jumat (1/9/23).
Contohnya, mahasiswa di jurusan Seni Tari dapat memilih antara membuat skripsi atau menciptakan sebuah karya tari sebagai tugas akhir mereka.
Yang penting adalah tugas akhir tersebut harus dapat mengukur sejauh mana seorang mahasiswa telah mencapai kompetensi yang diperlukan untuk gelar sarjana.
Keputusan untuk mengubah bentuk tugas akhir ini adalah upaya untuk lebih menilai kemampuan mahasiswa secara komprehensif. Skripsi tetap menjadi salah satu opsi, tetapi tidak semua capaian pembelajaran tingkat sarjana harus diukur dengan skripsi.
"Misalnya mahasiswa ekonomi mungkin dia bisa menyelesaikan kasus finansial di bank. Itu kan lebih menarik dan lebih menunjukkan komepetensi sesungguhnya dibandingkan dengan skripsi," imbuhnya.
Editor : Sefnat Besie