Cekoki Miras dan Tiduri Gadis SMA Pria Way Kanan Dicokok Polisi
Selasa, 29 Agustus 2023 | 13:39 WIB
"Selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan lalu pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan pasal Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,"imbuhnya.
Editor : Sefnat Besie