get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Sindikat Pengedar Uang Palsu di Kupang Dibekuk Ditreskrimum

Kantor Desa Ini Digeledah Jaksa gegara Ketua Bumdes Korupsi Senilai Rp229 Juta

Rabu, 02 Agustus 2023 | 18:47 WIB
header img
Kasus korupsi (Foto: Ilustrasi).

POLEWALI MANDAR, iNewsTTU.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Polewali Mandar melakukan penggeledahan di kantor Desa Patampanua, Kecamatan Matakali sebagai tindak lanjut kasus Bumdes yang melibatkan MI sebagai tersangka pada Senin, 31 Juli 2023.

Sebelumnya, MI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi senilai Rp229 juta yang terjadi di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Patampanua.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Pihak kejaksaan mendalami keterlibatan kepala desa dalam kasus ini karena dana modal usaha Bumdes diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Polewali Mandar, Zulkifli, yang didampingi oleh Kasi Pidsus (Pengawasan dan Penyidikan) dan Kasi Intel (Intelijen), menyatakan bahwa penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan dan mendukung fakta ketika tersangka nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

Dokumen-dokumen yang disita diharapkan dapat memperkuat bukti terhadap pelaku yang diduga tidak mampu mengelola dana Bumdes dengan benar.

"Saat ini kita sudah menetapkan satu orang, dokumen yang kita sita untuk mendukung fakta di persidangan," terang Zulkifli saat ditemui di kantor Kejari Polman, Senin (31/7/2023).

Selain itu, Zulkifli juga menyampaikan bahwa tim penyidik masih sedang mendalami keterlibatan orang lain dalam pengelolaan dana Bumdes, sehingga kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.

Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi di Bumdes Patampanua ini sedang berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan potensi keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Terkait potensi adanya tersangka tambahan, penyidik mendalami dulu yang terlibat siapa saja," tandasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut