BORONG, iNewsTTU.id - Dugaan korupsi mencuat atas proyek yang telah menelan anggaran senilai Rp5 miliar rupiah lebih untuk Penyediaan Air Minum (SPAM).
Proyek SPAM tersebut dilaksanakan di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2020 lalu dan dinyatakan mubazir.
Diketahui penggeledahan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Hal itu disampaikan oleh Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Manggarai, Rizky Romadho, Senin (24/07/2023).
“Gambaran umum penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek SPAM di Desa Rana Masak tahun 2020,” kata Rizky Romadho.
Terkait kasus dugaan korupsi SPAM itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan informasi resmi melalui press release.
Dari hasil pantauan awak media, tim penyidik tiba di kantor itu pada Senin siang, 24 Juli, sekitar pukul 12.30 Wita.
Editor : Sefnat Besie