TANJUNG REDEB, iNewsTTU.id - Perbuatan tidak pantas itu harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tidak tahu berterima kasih setelah diberikan tumbangan hidup oleh pemiliki rumah namun balasannya adalah perbuatan keji terhadap anak pemilik rumah.
Diketahui pelaku yang tidak tahu berterima kasih tersebut berinisial AJ (31) dan sementara korban anak pemilik rumah masih dibawah umur, dan berusia 16 tahun.
Ironisnya, korban adalah putri dari keluarga yang selama ini merawat dan memberikan tumpangan hidup sejak 2010 silam.
Akibat perbuatannya tersebut, korban kini hamil dengan usia kandungan enam bulan. AJ ditangkap setelah orang tua korban melaporkan tindak asusila tersebut ke Unit PPA Polres Berau pada Rabu (12/7/2023).
Pemerkosaan itu terungkap setelah korban kerap mengeluh sakit perut ke orang tuanya. Lantaran khawatir, korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, Sabtu (15/7/2023).
"Setelah diperiksa, orang tua korban kaget karena dokter menyatakan jika korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan. Korban akhirnya bercerita diperkosa dan langsung dilaporkan ke polisi," ujarnya.
Katanya, berdasarkan keterangan pelapor dan korban, pelaku melakukan tindak asusila pada 15 Desember 2022 di rumah mereka. Pelaku dan korban tinggal serumah karena selama ini AJ dirawat serta menumpang hidup.
Tidak hanya sekali, pelaku berkali-kali mengulang perbuatannya saat kedua orang tua korban tengah bekerja.
"Korban mengakui beberapa kali dicabuli saat suami ibunya sedang bekerja. Pelaku ini selalu membujuk rayu korban dengan janji manis. Pelaku ini sudah dipelihara orang tua korban sejak 2010 lalu jadi mereka memang tinggal serumah," katanya.
Editor : Sefnat Besie