MERANGIN, iNewsTTU.id - Polisi Merangin menangkap seorang pemuda lantaran mengajak wanita yang juga pacarnya melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Tak terima dengan perbuatan bejat pemuda itu, keluarga wanita penjarakan pemuda itu.
Diketahui berinisial RDY (19) dan korban sebut saja Bunga (nama samaran) yang masih dibawah umur. Pelaku diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Merangin, Jambi.
Tak hanya sekali, RDY mengajak pacarnya yang masih pelajar itu melakukan hubungan badan hingga lima kali.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono, Kamis (6/7/2023).
"Ya, korbannya masih pelajar," katanya.
Pencabulan itu, katanya, terjadi dalam kurun waktu Oktober-Desember 2022. Keluarga korban curiga dengan perubahan anaknya yang menjadi pendiam.
Setelah didesak, korban mengaku telah berhubungan badan dengan pelaku. Hal itu terjadi saat pelaku mengajak korban main ke rumahnya.
Saat rumah dalam kondisi kosong dan hanya seorang diri, pelaku mengajak korban masuk ke kamar lalu melakukan hubungan badan.
Editor : Sefnat Besie