Modus Wifi Gratis, 2 Bocah jadi Korban Kekerasan Seksual
Selasa, 13 Juni 2023 | 11:19 WIB
Saat ini, katanya, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Sebab ada dugaan jumlah korban dari kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku lebih dari dua orang.
"Dimungkinkan ada beberapa korban lain. Nanun, kami masih menunggu laporan dari para korban atau orang tua mereka," ujarnya.
Kini pelaku telah mendekam di rutan Mapolres Blitar. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie