get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga tak Sanggup Bayar Mahar Nikah Pacar Rp.250 Juta, Pratu AT Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Modus Wifi Gratis, 2 Bocah jadi Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 13 Juni 2023 | 11:19 WIB
header img
Pemerkosaan (Foto: Ilustrasi).

Saat ini, katanya, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Sebab ada dugaan jumlah korban dari kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku lebih dari dua orang.

"Dimungkinkan ada beberapa korban lain. Nanun, kami masih menunggu laporan dari para korban atau orang tua mereka," ujarnya.

Kini pelaku telah mendekam di rutan Mapolres Blitar. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut