MANADO, iNewsTTU.id - Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan sejumlah pelaku atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Para pelaku tega menjual teman perempuan hingga pacar sendiri demi keuntungan lewat aplikasi michat. Aksi itu dilakukan di Kota Manado. Lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AF (19), RA (21), JS (22), OR (21) dan MA (20).
Kelima pria itu diamankan di dua rumah kos yang berada di Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario, pada hari Kamis (8/6/2023).
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani F. Siahaan, saat konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Jumat (9/6/2023).
"Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui praktik prostitusi online yang terjadi di Kelurahan Ranotana," ujarnya.
Tim kemudian merespon informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata informasi tersebut benar.
"Modusnya, para pelaku menawarkan teman dan pacar mereka sendiri melalui aplikasi michat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan teman wanita mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri," tutur Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Saat ini, katanya, keenam wanita yang menjadi korban perdagangan orang ini sudah dititipkan di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado.
Sementara kelima pelaku sudah dilakukan penahanan di Polda Sulut bersama barang bukti enam buah handphone yang berisikan aplikasi michat.
Irjen Pol Setyo Budiyanto juga menambahkan bahwa sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, jajarannya juga melakukan pengungkapan kasus serupa di beberapa daerah.
Kasus perdagangan orang di Minsel dengan modus sebagai pekerja TKI, tersangkanya 1 orang. Kemudian 2 kasus di Bolsel dengan modus menjadikan korban sebagai PSK, tersangkanya adalah suami isteri.
"Dan 1 kasus di Bitung yaitu tersangka seorang perempuan mempekerjakan 4 korban sebagai ladies," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang..
"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)," katanya.
Editor : Sefnat Besie