get app
inews
Aa Read Next : Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda NTT Berantas Balap Liar di Kota Kupang

Siswa SMK Pariaman Dipolisikan Orang Tua usai Lakukan Hubungan Intim dengan Pacar di Kelas

Selasa, 06 Juni 2023 | 09:44 WIB
header img
Siswa SMK Pariaman Cabuli Pacarnya (Foto: Istimewa)

Pelaku A lantas dijerat pasal pencabulan anak di bawah umur. Karena saat kejadian, umur keduanya masih di bawah 17 tahun. "Perbuatan dilakukan tersangka di ruang kelas setelah jam pulang," kata Arvi.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Pariaman dan dia dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Pelaku diancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut