Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terperangkap di Desa Terisolasi, Nenek Lumpuh Dievakuasi TNI Menembus 6 Km Medan Longsor
Advertisement . Scroll to see content

Remas Payudara Ibu Muda di Dalam Angkot, OM Terancam 9 Tahun Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 | 09:45 WIB
  • author Antara, Isto Santos
Remas Payudara Ibu Muda di Dalam Angkot, OM Terancam 9 Tahun Penjara
Begal Payudara (Foto: Ilustrasi).

Ia menjelaskan, pelaku tergoda dengan nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil, sehingga nekat membegal payudaranya untuk melampiaskan hasratnya tanpa memikirkan risiko.

"Setelah itu tersangka turun di SPBU Sipoholon, karena takut dihakimi oleh warga. Pembegal payudara itu sama dengan kasus pencabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut