get app
inews
Aa Text
Read Next : Berita Tranding Minggu Ini, Oknum Guru Remas Area Sensitif Wanita dan Cabuli Siswa Natuna

Remas Payudara Ibu Muda di Dalam Angkot, OM Terancam 9 Tahun Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 | 09:45 WIB
header img
Begal Payudara (Foto: Ilustrasi).

Ia menjelaskan, pelaku tergoda dengan nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil, sehingga nekat membegal payudaranya untuk melampiaskan hasratnya tanpa memikirkan risiko.

"Setelah itu tersangka turun di SPBU Sipoholon, karena takut dihakimi oleh warga. Pembegal payudara itu sama dengan kasus pencabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut