KUPANG, iNewsTTU.id-- Aniaya kekasih, pegawai honor pada salah satu instansi pemerintah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan polisi, Jumat (28/4).
Tersangka HK (24) ditangkap terkait dengan adanya laporan tindak pidana penganiayaan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/81/IV/2023/POLSEK Kelapa Lima, tanggal 16 April 2023 yang dilaporkan oleh Meichel Yohana Siki.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, setelah ada laporan warga, pihak kepolisian langsung bergerak dan mengamankan pelaku.
"Pelaku penganiaya ditangkap di Jalan Salak, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, oleh Tim SERIGALA Polsek Kelapa Lima," jelasnya, Jumat (28/4/2023).
Lanjut Krisna, tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu (16/04/2023) di parkiran samping Subasuka, Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Saat itu korban Meichel mendatangi HK, yang merupakan pacar atau kekasihnya. Meichel melihat HK sedang bersama dengan seorang perempuan yang diduga selingkuhanya, kemudian Meichel menanyakan bahwa perempuan itu siapa dan tiba-tiba HK langsung menganiaya Meichel dengan menggunakan kepalan tangan, yang mengenai bibir dan wajahnya sehingga mengalami bengkak pada bibir serta wajah.
Dari keterangan Meichel bahwa selain dianiaya, pelaku juga sempat mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau dan mengancam akan membunuh Meichel.
"Pelaku HK saat ini sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima guna dapat dilakukan proses lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima," tutup Kapolresta.
Editor : Sefnat Besie