get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Breaking News: ODGJ Diperkosa Berulang Kali oleh Pria Timor Tengah Utara

Senin, 27 Maret 2023 | 21:50 WIB
header img
Pelaku pemerkosa ODGJ di TTU ditangkap polisi (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang pria berinisial BM (40) asal Desa Kuanek, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara tega memperkosa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Diketahui korban berinisial MB (28) dan Saksi-saksi diantaranya MFS (38) dan MB yang juga merupakan warga Desa Kuanek. Kejadian berlangsung pada Senin Tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 19.41 Wita bertempat di Desa Kuanek.

Usai mendapatkan laporan dari masyarakat pihak Polsek Miomaffo Timur, Polres TTU dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Sulistyo Budi dan Kanit Intelkam serta anggota Buser Polres TTU mengamankan pelaku di Desa Kuanek.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Miomafo Timur Ipda Muhammad Aris Salama pada Senin, (27/03/2023).

"Menurut keterangan saksi MFS (istri pelaku) bahwa pada Hari Senin (27/03/2023) pukul 13.55 wita pelaku datang dari rumah orang tuanya yang berjarak kurang lebih empat meter dari rumah saksi," ujarnya.

Pelaku, katanya, tidak langsung masuk kedalam rumah akan tetapi pelaku berjalan ke arah belakang rumah karena pelaku tidak masuk kedalam rumah seperti biasanya saksi mencari pelaku dibelakang rumah.

Saat istri pelaku berada dibelakang rumah mendengar suara dari dalam dapur milik saksi MB, sehingga istri pelaku mendekati dapur serta mendapati pelaku sementara melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

"Saat itu pelaku telah telanjang dan sementara korban tidak menggunakan pakaian," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah ODGJ sehingga melakukan pemerkosaan secara berulang kepada korban akan tetapi baru diketahui setelah ditangkap basah oleh sang istri.

"Berdasarkan hasil interogasi singkat kepada pelaku diketahui bahwa pelaku menkonsumsi miras sebelum melakukan aksi pemerkosaan terhadap Korban. Modus yang digunakan kepada korban yaitu berpura - pura mabuk miras," ungkapnya.

"Kami telah mengamankan pelaku dan menyerahkan pelaku kepada Unit PPA Satreskrim Polres TTU," lanjutnya.

Pihak Satreskrim Polres TTU akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini secara presisi dikarenakan mengingat kasus tersebut menjadi atensi masyarakat.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut