get app
inews
Aa Read Next : Serangan Teror di Tempat Konser Dekat Moskow Menewaskan 40 Orang, ISIS Bertanggung Jawab

Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Surat Penangkapan Terhadap Putin, Rusia Tebar Ancaman

Selasa, 21 Maret 2023 | 09:47 WIB
header img
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina. (Foto: Reuters)

MOSKOW, iNewsTTU.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.

Pasca Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin, pihak Rusia mengancam akan meledakkan gedung ICC yang berada di Den Haag dengan rudal hipersonik berkemampuan nuklir.

"Aduh, tuan-tuan, semua orang berjalan di bawah Tuhan dan rudal. Orang bisa membayangkan penggunaan [rudal] hipersonik Onyx dari Laut Utara oleh kapal Rusia terhadap gedung pengadilan Den Haag," kata Wakil Ketua Dewan Keamanan Rusia Dmitry Medvedev di Telegram pada hari Senin.

Medvedev, yang merupakan mantan Presiden Rusia, mengatakan upaya untuk mengadili Putin di ICC akan memiliki konsekuensi mengerikan bagi hukum internasional.

ICC, yang berbasis di Den Haag di Belanda, menyimpulkan pada hari Jumat bahwa pemimpin Rusia diduga telah melakukan kejahatan perang dalam invasi besar-besaran ke Ukraina, yang dimulai hampir 13 bulan lalu.

Tuduhan itu merujuk pada deportasi anak-anak Ukraina yang melanggar hukum internasional. Ini menandai pertama kalinya surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap pemimpin salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

"Para hakim ICC bersemangat dengan sia-sia. Lihat, kata mereka, kami berani, dan kami mengangkat tangan melawan kekuatan nuklir terbesar," lanjut Medvedev. "Dan pengadilan [Den Haag] hanyalah organisasi internasional yang menyedihkan, bukan populasi negara NATO. Itu sebabnya mereka tidak akan memulai perang. Mereka akan takut. Dan tidak ada yang akan merasa kasihan pada mereka. Jadi, para hakim pengadilan, lihat baik-baik ke langit...," imbuh Medvedev. Ketika dihubungi oleh Newsweek, Selasa (21/3/2023), ICC mengatakan: "Pengadilan tidak mengomentari pernyataan politik yang dituduhkan."

Kepala Jaksa ICC, Karim Khan, mengumumkan pada 2 Maret 2022, bahwa kantornya akan menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Rusia di Ukraina, setelah hampir 40 negara anggota ICC mengajukan permintaan penyelidikan.

Para pejabat dan pemimpin dunia telah menyerukan agar Putin dimintai pertanggungjawaban di tengah meningkatnya jumlah kematian warga sipil di Ukraina, hanya beberapa hari setelah pemimpin Rusia melancarkan invasi besar-besaran ke negara tetangga.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut