JAKARTA, iNewsTTU.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini melakukan pemungutan suara dan berhasil membawa Anwar Usman kembali memimpin lembaga itu untuk 5 tahun kedepan. Sebelumnya Anwar Usman menjabat dari tahun 2018-2023.
Keputusan itu diperoleh usai pemungutan suara yang berlangsung ketat di Gedung MK, Jakarta Pusat Rabu, (15/3/2023).
Diketahui, pada pemungutan suara putaran ketiga, Anwar Usman memperoleh suara 5. Sementara pesaingnya Arief Hidayat memperoleh suara 4.
Sebelumnya, perolehan suara Anwar Usman dan Arief Hidayat kembali imbang pada pemilihan putaran kedua ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Keduanya sama-sama memperoleh suara 4 sedangkan 1 suara dinyatakan tidak sah.
Pemungutan suara pun dilanjutkan ke putaran ketiga. Sebelumnya di putaran pertama, Anwar dan Arief juga mendapat suara masing-masing 4 dan 1 suara tidak sah.
Hal itu disampaikan oleh Anwar Usman yang memimpin sidang pleno pemilihan ketua dan wakil ketua MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
"Bahwa dalam pemungutan suara putusan kedua tidak ada calon yang memperoleh calon suara lebih dari setengah jumlah hakim konstitusi yang hadir maka dilakukan pemungutan suara putaran ketiga," ujarnya.
"Selanjutnya para hakim konstitusi yang hadir melakukan pemilihan ketua mahkamah konstitusi masa jabatan 2023-2028 putaran ketiga melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim," tuturnya.
Anwar menyebut 9 hakim konstitusi memiliki hak dipilih dan memilih sebagai ketua dan wakil ketua MK. Sembilan hakim tersebut yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Anwar Usman didapuk memimpin MK selama 5 tahun kedepan.
Editor : Sefnat Besie