Modus Minta Tolong Pijat Badan, Paman di TTS Rudapaksa Ponaan

Evraim Baitanu
.
Rabu, 01 Maret 2023 | 12:46 WIB
Modus Minta Tolong Pijat Badan, Paman di TTS Rudapaksa Ponaan, Marthen Sopaba, (40) saat ditangkap polisi. Foto. Ist

SOE, iNewsTTU.id-Marthen Sopaba, (40) akhirnya ditangkap polisi sektor Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan

atas tuduhan menghamili ponakan sendiri. 

Marhten ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Kampung Tenu RT 14 RW 04 Desa Pollo Kecamatan Amanuban Selatan Oleh Kapolsek Amanuban Selatan Iptu Max Tameno bersama anggotanya. 

"Kami sudah amankan yang bersangkutan," kata Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kapolsek Amanuban Selatan Iptu Max Tameno.

Iptu Max Tameno menguraikan, aksi bejat pelaku dilakukan sejak tanggal 21 Oktober 2021 silam saat seisi rumah pergi ke acara pernikahan tetangga, pelaku Marhten Sopaba (40) lalu membujuk korban Bunga (15) untuk memijat tubuhnya.

Follow Berita iNews Ttu di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.