get app
inews
Aa
Read Next : Berjuang Atasi Kesulitan Air Bersih, Kolonel Simon Petrus Raih Rekor Muri

Modus Minta Tolong Pijat Badan, Paman di TTS Rudapaksa Ponaan

Rabu, 01 Maret 2023 | 12:46 WIB
header img
Modus Minta Tolong Pijat Badan, Paman di TTS Rudapaksa Ponaan, Marthen Sopaba, (40) saat ditangkap polisi. Foto. Ist

SOE, iNewsTTU.id-Marthen Sopaba, (40) akhirnya ditangkap polisi sektor Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan

atas tuduhan menghamili ponakan sendiri. 

Marhten ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Kampung Tenu RT 14 RW 04 Desa Pollo Kecamatan Amanuban Selatan Oleh Kapolsek Amanuban Selatan Iptu Max Tameno bersama anggotanya. 

"Kami sudah amankan yang bersangkutan," kata Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kapolsek Amanuban Selatan Iptu Max Tameno.

Iptu Max Tameno menguraikan, aksi bejat pelaku dilakukan sejak tanggal 21 Oktober 2021 silam saat seisi rumah pergi ke acara pernikahan tetangga, pelaku Marhten Sopaba (40) lalu membujuk korban Bunga (15) untuk memijat tubuhnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut