JAKARTA, iNewsTTU.id - Masa jabatan presiden hendak dinaikkan menuai pro dan kontra pasalnya sejumlah pekerjaan yang perlu diselesaikn dengan masa jabatan tersebut.
Setelah dilakukan uji materi terhadap masa jabatan Presiden yang sinyalir sebelumnya bisa lebih dari 2 periode namun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian materiil masa jabatan presiden. Pemohon gugatan Herifuddin Daulay.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata
"Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," lanjutnya.
Pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Menurutnya orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.
Jadi perdebatan soal masa jabatan presiden telah selesai secara hukum.
Editor : Sefnat Besie