OKI, iNewsTTU.id - Pelaku penyebar video hubungan badan ditangkap polisi lantaran pelaku sakit hati karena persolan gadai barang.
Diketahui pelaku merupakan SY (30) seorang pria di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel dan korban AN.
Dari hasil pemeriksaan, penangkapan pria penyebar videl syur ini bermula dari informasi adanya penyebaran konten asusila visual. Dan keduanya diketahui baru lima pekan berpacaran dan telah lima kali bersetubuh.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatrat Tunggal Rachmad, Kamis (9/2/2023).
"Setelah dilakukan penyelidikan ditangkap SY, pemeran pria dalam video sekaligus penyebar video tersebut," ujarnya.
Video syur tersebut disebar melalui status WhatsApp dan sejumlah media sosial lainnya.
"Untuk sebaran di FB saat ini sedang didalami akunnya," katanya.
Kepada polisi SY mengaku baru lima minggu menjalin hubungan asmara dengan AN. Selama sebulan lebih itu, keduanya sudah lima kali melakukan hubungan suami istri. Tiga di antaranya direkam atas persetujuan bersama dengan tujuan koleksi.
Adapun motif penyebaran video tak senonoh itu, SY kecewa dengan AN yang menggadaikan sejumlah barang, namun dirinya yang ditagih.
"SY sakit hati, karena saat ditegur justru AN marah-marah. Karena itu, SY nekat menyebarkan video syur," katanya.
SY masih terus menjalani pemeriksaan di Polres OKI. Polisi juga menyita barang bukti ponsel yang digunakan SY menyebarkan video syur itu.
Editor : Sefnat Besie