OKU, iNewsTTU.id - Kejadian berawal dari korban termakan buju rayu dengan modus nginap di kosan dan berjanji bertanggung jawab usai melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Diketahui korban RN (17) masih duduk dibangku SMA berhasil setubuhi di kamar kos selama dua hari berturut-turut di sebuah kosan di Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel, pelaku berinisial MJ (18) yang merupakan pacar korban.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafarudin kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
"MJ kemudian mengeluarkan bujuk rayunya dengan mengatakan akan bertanggungjawab, sehingga MJ berhasil menyetubuhi RN," katanya.
Dia mengatakan, aksi bejat MJ tersebut terjadi pada awal tahun 2023. Pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih, saat itu MJ mengajak RN untuk menginap di kosan.
"Kejadiannya Senin (2/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB dan tanggal 3 Januari pukul 04.00 WIB dini hari di Kosan Pebling, Kemiling Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU," ujarnya.
Katanya, perbuatan itu tidak hanya sekali, pada hari berikutnya Selasa (3/1/2023) subuh, ketika RN terbangun, MJ kembali menyetubuhi kekasihnya itu. Hingga akhirnya, korban berani menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya.
Usai mendengar cerita RN dan tak terima perlakuan tersebut, orangtua melapor kasus pemerkosaan di Polres OKU.
Editor : Sefnat Besie