get app
inews
Aa Read Next : Nasib Jalan Ledepemulu Kecamatan Liae Tunggu Kebaikan Hati Pemprov NTT

Diduga Tak Bayar Hak Ganti Rugi Lahan, Warga Blokir Akses Jalan Masuk Mega Proyek Bendungan Temef

Rabu, 18 Januari 2023 | 07:58 WIB
header img
Kapolsek Polen Ipda I Ketut Gede Darsana, saat memberikan pemahaman kepada warga yang menutup akses jalan masuk Bendungan Temef, TTS, Selasa, 17/01/2023. Foto: ist

SOE, iNewsTTU.id-Akses masuk ke bendungan Temef diblokir warga, mereka diduga Kecewa hak ganti rugi lahan terdampak mega proyek Bendungan Temef di Kecamatan Oenino dan Kecamatan Polen Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur tak dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Timor Tengah Selatan Selatan Selasa (17/01/2023).

Bukan saja memblokir,  warga Desa Puna dan Desa Konbaki melakukan aksi di lokasi itu hingga aktifitas proyek terhenti.

Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, melalui Kapolsek Polen Ipda I Ketut Gede Darsana, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menguraikan bahwa puluhan warga Desa Puna dan Desa Konbaki Kecamatan Polen terpaksa menggelar aksi demonstrasi menutup dan memblokir akses jalan keluar masuk mega proyek Bendungan Temef karena hak ganti rugi lahan milik warga yang terdampak proyek belum dibayarkan hingga saat ini sejak awal pembukaan proyek tahun 2017 hingga tahun 2023 tak kunjung dibayarkan.

Sesuai keterangan yang berhasil dihimpun dari warga bahwa alasan warga menutup dan memblokir akses jalan keluar masuk mega proyek tersebut karena pada bulan November 2022 silam Pemerintah melalui BPN Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Balai Wilayah Sungai II (BWS) Propinsi Nusa Tenggara Timur berjanji agar sebelum hari raya natal tanggal 07 Desember 2022 lalu hak ganti rugi warga terdampak proyek sudah terbayarkan namun hingga tanggal 17 Januari 2023 hak ganti rugi warga terdampak tak kunjung terbayarkan sehingga warga terpaksa menutup akses jalan keluar masuk mega proyek Bendungan Temef untuk mempertanyakan kejelasan pemerintah atas janji yang tidak terlaksana.

Puluhan warga yang dipimpin Hernever Baun dan Edison Fina baru berhasil dibubarkan oleh Kapolsek Polen Ipda I Ketur Gede Darsana yang turun langsung mengamankan situasi pada pukul 12:00 wita setelah warga diajak untuk menuju kantor PT Ninda Karya untuk berdialog dan berdasarkan hasil kesepakatan bersama warga menuntut hari ini Red Rabu (18/01/2023) pejabat dari BWS II Prop Nusa Tenggara Timur, BPN dan PPK Proyek Bendungan Temef harus turun menjelaskan sebelum warga melakukan aksi yang lebih besar lagi selanjutnya warga membubarkan diri.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut