LOTENG, iNewsTTU.id - Orangtua perlu memberikan edukasi kepada anak tentang seksualitas dan selalu menasehati agar tidak terjerumus karena modus atau janji nikah diusia masih belia.
Kasat Reskrim Lombok Tengah (Loteng) Iptu Redho Rizki Pratama, mengatakan aksi pemerkosaan itu terjadi dengan modus iming-iming menikah. Pelaku yang baru kenal dengan korban rupanya langsung mengajak menikah.
Pria paruh baya berinisial menahan S (58) ditangkap polisi usai memperkosa anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun, Selasa (13/12/2022). Usai puas memperkosa, pelaku memulangkan korban ke rumahnya.
Saat itu, pelaku menghubungi korban yang berada di rumah neneknya. Keduanya janjian bertemu pada Senin (12/12/2022) sekira pukul 22.00 wita.
Korban saat itu dijemput keponakan pelaku berinisial M. Korban pun dibawa ke Kota Mataram, namun motor yang dikendarai rantainya putus hingga pelaku menjemput keduanya.
Pelaku dan korban pun sempat mampir di rumah M di kawasan Bonder, Lombok Tengah sebelum pergi ke Kota Mataram.
"Mereka lantas pergi ke Kota Mataram dan menginap di salah satu hotel yang dipesan M," kata Redho Rizki, Rabu (14/12/2022).
Di hotel tersebut korban diperkosa sebanyak tiga kali. Esok harinya, korban dipulangkan pelaku ke rumahnya.
Editor : Sefnat Besie