MANADO, iNewsTTU.id - Seorang pemuda di Manado, Sulawesi Utara harus berurusan dengan polisi resmob Polresta Manado gegara pukul mantan pacarnya hingga babak belur.
Dijelaskan, saat terjadi penganiayaan, pelaku dalam kondisi dikendalikan minuman keras (miras) dan penganiayaan ini terjadi di salah satu rumah kos di wilayah Aer Terang, Kecamatan Malalayang, Kota Manado akhir Oktober lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Sabtu, (10/12/2022).
“Pelakunya pria berinisial GT (22) warga Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Ditangkap Sabtu dini hari tadi di wilayah Kecamatan Malalayang,” ujarnya.
Informasi diperoleh, pelaku menganiaya mantan pacarnya perempuan berusia 19 tahun. Diduga saat itu pelaku dalam pengaruh miras.
“Awalnya korban sedang mengobrol dengan beberapa temannya di TKP. Kemudian pelaku datang dan tanpa sebab yang jelas langsung menganiaya korban hingga mengalami luka-luka,” kata Abast.
Seusai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri. Sementara korban melapor ke Polresta Manado.
“Pelaku kini sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait penganiayaan tersebut,” katanya.
Editor : Sefnat Besie