get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari TTU Pindahkan Tahanan Mantan Kepala Desa Nainaban ke Rutan Kupang

KPK RI Serahkan Piagam Penghargaan untuk Roberth Jimmy Lambila sebagai Kajari TTU Berprestasi

Jum'at, 09 Desember 2022 | 16:17 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara NTT Roberth Jimmy Lambila kembali mendapat penghargaan dari KPK RI. Foto: ist

KEFAMENANU, iNews.TTU.id--Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara NTT Roberth Jimmy Lambila kembali mendapat penghargaan dari KPK RI

Penyerahan Penghargaan itu berlangsung di Ruang Birawa Hotel Bidakara jl. Gatot Subroto, Kav. 71-73 Pancoran Jakarta Selatan, Jumat, 9/12/2022.

Penyerahan Piagam dari KPK RI diberikan kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai berprestasi dalam menangani perkara Tindak Pidana Korupsi. 

Kejari TTU Robert Jimmi Lambila melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya mengatakan penyerahan Piagam penghargaan diberikan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDA).

Andrew menjelaskan Kejaksaaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan beberapa kategori diantaranya, Jumlah penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi, Penetapan Tersangka, Pencapaian Tahap P-21 dan P-31, Nilai Kerugian Negara, Asset Recovery dan Kepatuhan Penginputan SPDP online. 

Penyerahan Piagam Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPK RI dan diterima langsung oleh Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila. 

Andrew membenarkan bahwa selama tahun 2022, Kejaksaan Negeri TTU menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi pada tahap Penyelidikan sebanyak 4 penyelidikan, Tahap Penyidikan sebanyak 12 perkara, Tahap Penuntutan sebanyak 18 perkara dan yang telah dieksekusi sebanyak 12 terpidana. 

Adapun penyelamatan Keuangan Negara dan yang telah dilakukan penyetoran sebagai PNBP adalah senilai Rp. 2.416.296.520.- 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut