get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasangan Kekasih Diduga Indehoy Asyik Gituan di Tempat Wisata Air Terjun Rayap Jember Viral

Miris ! Guru SD Nekat Mencuri Laptop dan Sepeda Motor karena Alasan Honor Kurang

Jum'at, 02 Desember 2022 | 11:38 WIB
header img
Seorang Guru SD Nekat Mencuri Laptop dan Sepeda Motor, Alasan Honor Kurang (Dok. Ilustrasi).

JEMBER, iNewsTTU.id - Diduga honor tidak cukup untuk biaya hidup seorang guru nekat mencuri laptop dan sepeda motor. Pelaku merupakan guru honorer SDN Gumuksari 1, Kabupaten Jember, berinisial AF.

Pelaku AF ditangkap lantaran telah menggelapkan tiga laptop milik sekolah dengan cara digadai.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga telah mencuri dua sepeda motor di dua lokasi berbeda. TKP tersebut antara lain di Jalan Riau dan Pasar Sempolan, Jember.

Aksi penggelapan dan pencurian tersebut diduga dilakukan AF lantaran honornya sebagai guru SD tidak cukup. Dia juga diduga kerap bermain judi.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, Penangkapan terhadap AF dilakukan pihak kepolisian usai menerima laporan dari korban.

Polisi akhirnya berhasil mendeteksi lokasi dan membekuk tersangka berdasarkan pemeriksaan CCTV.

“Tersangka AF melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang berada di Jalan Riau, Kecamatan Sumbersari dan di Pasar Sempolan, saat sepeda motor diparkir dalam keadaan kunci tertinggal di sepeda motor," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Jumat (2/12/2022).

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menemukan indikasi tersangka turut menggelapkan barang inventarisasi milik sekolah berupa tiga laptop.

Modus terduga pelaku yaitu meminjam kepada kepala sekolah dengan alasan untuk mengerjakan tugas.
"Ini diketahui saat di salah satu tas laptop ditemukan kwitansi dari pegadaian," ucap Hery.

Selain mengamankan AF, polisi juga menyita dua sepeda motor dan tiga laptop.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut