Logo Network
Network

Setubuhi Siswi SMA, Kakak Adik di Bali Terancam 15 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
.
Kamis, 24 November 2022 | 17:16 WIB
Setubuhi Siswi SMA, Kakak Adik di Bali Terancam 15 Tahun Penjara
Setubuhi Siswi SMA, Kakak Adik di Bali Terancam 15 Tahun Penjara (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INEWSTTU.ID- Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan kakak adik di Bali akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kedua pelaku mencabuli siswi SMA berinisial GKA (16). Polisi menangkap kakak adik berinisial KD (20) dan KA (18) atas dugaan pencabulan di Kabupaten Buleleng, Bali.

"Kedua pelaku telah ditahan," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Selasa (22/11/2022).  

Pencabulan anak di bawah umur itu terungkap setelah orang tua korban curiga melihat cupang merah di leher anaknya. GKA lalu mengaku telah dicabuli kedua pelaku.  

Awalnya, jelasnya, KD dan GKA janjian bertemu di salah satu SMA swasta di Seririt pada 13 November lalu. SMA itu merupakan tempat GKA sekolah.

Setelah bertemu, KD lalu mengajak GKA ke rumahnya. Setiba di rumah, keduanya masuk kamar dan melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka.

Seusai berhubungan seks, KD diperintahkan orang tuanya pergi berjualan. Sementara korban tetap berada di rumah ditemani adiknya pelaku yakni KA.  

Rupanya KA tergoda dengan korban lalu merayu dan mengajak pacar kakaknya masuk kamar dan mencabulinya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Sumarjaya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News

Bagikan Artikel Ini