get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejaksaan Soroti Proyek Rumah Mantan Pejuang Timor-Timur, Diselidiki Intensif

Sah Jadi Provinsi ke-38, Pemerintah Pusat Segara Angkat Penjabat Gubernur Papua Barat Daya

Jum'at, 18 November 2022 | 15:24 WIB
header img
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Foto:Ist)
JAKARTA, INEWSTTU.ID- Pemerintah RI bersama DPR RI telah membahas pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan sah menjadi provinsi ke-38 di Indonesia. Hal ini pun direspons Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan akan segera mengangkat penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya .
 
"(Papua) Barat Daya ini memang sedang kita tunggu karena akan segera kita angkat Penjabat Gubernurnya," ungkap Wapres di sela kunjungan kerjanya di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/11/2022).
 
Dengan sahnya RUU menjadi UU, jelas Wakil Presiden, Pembentukan Papua Barat Daya ini, maka pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Pemilu di daerah otonomi baru (DOB) Papua.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta segera dikeluarkan Perppu Pemilu ini sebelum 6 Desember 2022. Dikarenakan pada tanggal itu mulai tahapan penyerahan data dukungan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
 
"Kemudian juga supaya Perppu-nya bisa dibuat. Kalau Barat Daya ini tertinggal, kemudian Perppu-nya tidak mungkin dibarengkan dengan yang lain, itu dia bisa mundur sampai 2025," kata Wapres.
 
Diungkapkan, Pemilu Papua Barat Daya akan bersama-sama dengan tiga provinsi atau Daerah Otonom Baru (DOB) Papua lainnya yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan yang telah terlebih dahulu disahkan menjadi DOB.
 
"Karena itu, supaya bareng dengan tiga provinsi baru di Papua dan satu di Papua Barat," tandas Wapres.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut