get app
inews
Aa Read Next : Zadrach Gaspersz Dilantik Sebagai Raja Negeri Naku Setelah 30 Tahun Vakum Kepemimpinan

Tukang Ojek di Ambon Perkosa Anak Tetangga, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:35 WIB
header img
Tukang Ojek Perkosa Anak Tetangga. Foto: Ilustrasi

AMBON, INEWSTTU.ID- Seorang anak harus mengalami kejadian yang tidak terduga tersebut dari tetangganya sendiri dengan modus yang terbilang mudah.

Pria berinisial ABH (31) ditangkap anggota Satreskrim Polresta Ambon dan PP Lease atas dugaan tindak pidana pencabulan. Dia coba memerkosa anak tetangga berusia 9 tahun. Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 12 Oktober 2022.

Penangkapan dipimpin Kanit PPA Polresta Ambon Aipda O Jambormias. Menurutnya, pelaku beraksi di rumah korban usai mengantarnya pulang sekolah di salah desa Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

"Pelaku ini tukang ojek yang sudah seminggu menjemput korban ketika pulang sekolah," ujarnya, Rabu (19/10/2022).

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut