BATUBARA, INEWSTTU.ID- Perbuatan yang melanggar hukum tersebut selain merugikan diri sendiri dan juga merugikan orang lain. Terlebih lagi perbuatan tidak terpuji itu dilakukan oleh seorang ASN aktif dan anak mantan bupati.
Anak mantan Bupati Batubara dua periode ditangkap polisi kasus tindak pidana pencurian motor. Dia ditangkap bersama rekannya saat asyik bersantai di warung tuak di Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon Tarigan mengatakan, kedua pelaku diamankan tim gabungan Polsek Indrapura dan Polres Batubara. Identitas keduanya berinisial RSR (37) warga Air Putih dan MKA (36) warga Desa Perkebunan Ranah Itam Ulu, Kecamatan Lima Puluh, Batubara.
Pelaku MKA merupakan salah satu oknum PNS aktif di salah satu dinas Pemkab Batubara. Dia diketahui juga anak dari mantan Bupati Batubara dua periode.
"Mereka mencuri motor yang sedang terparkir di jalan sepi dengan menggunakan kunci T," ujar Jhon, Sabtu (15/10/2022).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 1 unit motor, 1 kunci T dan BPKB motor. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Saat ini kedua pelaku kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," katanya.
Artikel ini telah tayang di sumut.inews.id dengan judul " Anak Mantan Bupati Batubara Curi Motor, Ditangkap saat Asyik Santai di Warung Tuak ", Klik untuk baca: https://sumut.inews.id/berita/anak-mantan-bupati-batubara-curi-motor-ditangkap-saat-asyik-santai-di-warung-tuak/2.
Editor : Sefnat Besie