KEFAMENANU, INEWSTTU.ID--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara NTT hari ini membuka Sidang II DPRD TTU Tahun sidang 2022 yang berlangsung di Ruang sidang utama DPRD TTU, Sabtu, 24/09/2022.
Sidang II ini akan membahas tentang rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten TTU Tahun Anggaran 2022 24 September 2022-12 Oktober 2022.
Ketua DPRD Timor Tengah Utara NTT Hendrik Bana dalam sambutannya mengatakan Perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan yang terjadi dan melakukan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan serta perubahan kemampuan fiskal daerah yang terjadi pada tahun anggaran berjalan.
Perkembangan dimaksud dapat berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran atau sebaliknya dan juga untuk mengakomodasi pergeseran dalam satu OrganisasiPerangkat Daerah.
Dijelaskan, Pergeseran antara unit organisasi, kegiatan dan jenis belanja dilakukan dengan kewenangan merubah Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan melalui mekanisme yang dibahas dan dikaji sesuai prosedur dan tahapan-tahapan yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perubahan atas setiap komponen APBD memiliki latar belakang dan alasan berbeda, ada perbedaan alasan untuk perubahan anggaran pendapatan dan perubahan atas anggaran pembiayaan.
"Anggaran pendapatan akan direvisi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan karena beberapa sebab, diantaranya tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran, perubahan kebijakan dan penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini,"tandasnya.
Sedangkan yang menjadi landasan pertimbangan dilakukannya Perubahan terhadap APBD, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran, ditemui keadaan yang meyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, Keadaan darurat dan apabila terjadinya keadaan luar biasa.
"Perubahan APBD harus benar-benar bermanfaat dan berdaya guna dan merupakan instrument pengendali dalam proses pengambilan keputusan dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,"tambahnya
Sementara itu, Bupati Timor Tengah Utara David Juandi mengatakan dalam Sidang Dewan yang terhomat ini, Pemerintah Daerah menyampaikan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa;dan
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku Usaha.
Pada kesempatan tersebut, Bupati secara resmi menyerahkan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah ini untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa; dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku Usaha,"jelasnya.
Hadir dalam sidang II, Bupati Timor Tengah Utara, Sekda TTU, Para pimpinan OPD.
Editor : Sefnat Besie