get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditpolairud Polda NTT Evakuasi Konteiner Kapal Kuala Mas yang berpotensi Ganggu Pelayaran

Ini Daftar 5 Tersangka Dalam Pembunuhan Brigadir J Berikut Jeratan Pasal KUHP

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:18 WIB
header img
Putri Chandrwathi Istri Irjen Sambo ( Foto : Istimewa)


JAKARTA, iNewsTTU.id--Setelah Polisi menetapkan PC sebagai tersangka, maka saat ini sudah 5 orang berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir E.

Berikut daftar lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J:

1. Bharada E atau Bharada Richard Eliezer

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengumumkan tersangka pertama dalam kasus dugaan baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Non Aktif, Irjen Ferdy Sambo.

Tersangka tersebut yakni Bharada E atau Bharada Richard Eliezer. "Cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi, termasuk saksi ahli. Bharada E dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.

2. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal

Tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Bareskrim Polri menetapkan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu sebagai tersangka pada Minggu (7/8/2022).

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022) mengatakan, RR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan terhadap Brigadir RR terhitung mulai hari Minggu.

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana. “RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut