JAKARTA, iNewsTTU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 pada pukul 23.59, Minggu (14/8/2022). Sebanyak 40 partai politik telah mendaftar ke KPU sejak 1 Agustus 2022. Dari jumlah itu, 24 parpol berkasnya dinyatakan lengkap.
"Hingga hari Minggu penutupan 14 Agustus 2022, terdapat 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024," kata anggota KPU August Mellaz, Senin (15/8/2022).
August menyampaikan pada hari terakhir pendaftaran ada 9 partai yang mendaftar. Dari 43 parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, hanya 40 parpol yang resmi mendaftar.
"Tiga partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran," urainya.
Lebih lanjut kata August, dari 40 Parpol yang telah resmi mendaftar, 16 Parpol diantaranya masih dalam pemeriksaan berkas – berkasnya.
"Sebanyak 24 parpol dinyatakan lengkap, sisanya 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan," pungkas August
Editor : Sefnat Besie