get app
inews
Aa Text
Read Next : Hotman Paris Hutapea Janji Bakal Biayai Pernikahan Bharada E usai Keluar dari Penjara

Diduga Halangi Kasus Brigadir J, 4 Polisi Polda Metro Diisolasi

Senin, 15 Agustus 2022 | 07:12 WIB
header img
Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Antara)


JAKARTA, iNewsTTU.id--Diduga Halangi Kasus Brigadir J, 4 Polisi Polda Metro Diisolasi, Polri menyatakan bahwa ada tambahan empat polisi yang dikurung di tempat khusus lantaran menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Obstruction of Justice itu dilakukan mereka lantaran memproses dua laporan, yakni kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan.

"Betul, hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Oleh sebab itu, kata Dedi, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menambah daftar polisi yang diduga melanggar etik lantaran menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Saat ini total ada 16 personel yang dikurung ke tempat khusus.

Jumlah itu bertambah empat orang setelah dilakukan gelar perkara kemarin malam. Keempat polisi yang berpangkat perwira menengah (pamen) itu merupakan personel Polda Metro Jaya.

Baca juga:  Deolipa Bakal Gugat Perdata Bharada E Tak Terima Kuasa Pengacaranya Dicabut

"4 Pamen Polda Metro Jaya, rincian 3 AKBP dan 1 Kompol," tutur Dedi.

Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan bahwa laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, merupakan bentuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," kata Andi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 12 Agustus 2022.

Dua laporan polisi yang dimaksud kategori Obstruction of Justice tersebut, awalnya dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan lalu ditarik ke Polda Metro Jaya serta dinaikkan statusnya ke penyidikan. Kini, dua laporan itu dihentikan oleh Bareskrim Polri lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana.

"Bahwa perkara ini statusnya sudah naik sidik. Kemudian berjalan waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua ternyata ini menjawab dua LP tersebut," ucap Andi.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut