KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT telah memeriksa dua orang mantan Bupati Timor Tengah Utara, NTT yakni Gabriel Manek dan Raymundus Fernandez dalam laporan kasus pembangunan RS di Kilometer 5 arah Atambua.
Keduanya diperiksa terkait dengan Bangunan Rumah sakit Modern atau RS tipe C yang belum dimanfaatkan dan lahan lokasi bangunan tersebut yang dinilai belum jelas statusnya dengan Total anggaran Rp18 Miliar lebih yang dibangun pada Tahun anggaran 2008-2009.
"Untuk rumah sakit Tipe C, kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk mantan Bupati Gab Manek dan Raymundus Fernandez, belum lama ini,"Ungkap Rober Jimmy Lambila, SH, Kajari TTU.
Meski sudah dilakukan pemeriksaan, pihak penyidik masih mengalami hambatan yang menyulitkan pihaknya untuk menggali informasi terkait kasus tersebut.
"Sekarang tetap kumpulkan Bukti-bukti, namun ada beberapa hambatan yang menyulitkan kami membuat kesimpulan antara lain karena pihak pihak yang dianggap mempunyai peran yang sangat penting dalam penyelidikan ini sudah meninggal dunia, misalnya Mantan Sekda saat itu, Kabag Pem saat itu, sehingga kita belum komplit untu memberikan kesimpulan,"Terang Robert.
Menurutnya, Keduanya diperiksa sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang menjabat dan memberikan kebijakan terkait pembangunan RS tersebut.
Selain diperiksa sebagai Bupati, kedua mantan orang nomor satu di TTU ini juga diperiksa terkait status kepemilikan lahan/tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan dimaksud.
Selain kedua mantan Bupati ini, Tim Penyelidik Kejari TTU juga telah memeriksa Dewi Manek yang adalah istri dari mantan Bupati TTU Gabriel Manek, atas kepemilikan tanah di lokasi pembangunan RS tersebut.
Editor : Sefnat Besie