Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rencana Pinjaman Daerah Rp100 Miliar Pemkab TTU Disorot
Advertisement . Scroll to see content

DPR Usulkan Ayah Cuti 40 Hari, Selain Ibu Melahirkan

Senin, 20 Juni 2022 | 15:39 WIB
  • author Kiswondari
DPR Usulkan Ayah Cuti 40 Hari, Selain Ibu Melahirkan
Gedung DPR-RI

JAKARTA, iNewsTTU.id--Para suami yang istrinya melahirkan bisa mengambil cuti selama 40 hari. Inisiator Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengusulkan ayah cuti 40 hari. Sebab cuti suami saat istrinya melahirkan belum diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Sementara di RUU ini diberikan haknya 40 hari," kata Anggota Komisi IX DPR Luluk Nur Hamidah, Senin (20/6/2022).

Inisiator RUU KIA dari Fraksi PKB ini menjelaskan pihaknya banyak melihat referensi atau rujukan. Selain hak konstitusional ibu dan anak dalam Pasal 28A, 28 B, 20 dan 21 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45), ada juga UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang sudah sangat tua usianya.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut