get app
inews
Aa Read Next : Dikonfirmasi Soal Jalan Ledepemulu Di Liae Sabu Raijua, Adi Mboeik Tidak Merespon

Tinggal Serumah, Istri ASN di Kota Soe Malah Hamil dengan Pria Lain

Sabtu, 18 Juni 2022 | 12:33 WIB
header img
Ilustrasi perselingkuhan.(Foto:Dok iNews.id)

SOE, iNewsTTU.id - IM tak menduga  istrinya diam-diam memasukkan pria idaman lain (PIL) ke dalam rumah mereka di Takari Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Seiring waktu berjalan, IM pun akhirnya pisah ranjang dengan istrinya YN sejak tahun 2015 lalu, belakangan diketahui jika sang istri sudah hamil dan tinggal serumah dengan pria lain yang sudah beristri.

Mirisnya, setelah menduga ada pria lain dalam rumah tangga mereka, IM mulai tidak disukai istrinya, bahkan dirinya mendapat perlakuan tak wajar dari sang istri.

IM mengisahkan penyebab awal mereka pisah ranjang, karena istrinya sering  mengeluh ketika dirinya mengajak berhubungan suami istri.

"Tidak ada masalah. Awalnya setiap kali saya ajak berhubungan, dia ada keluhan dan ini berjalan hingga tahun 2021," ujar IM.

Seiring berjalannya waktu, sekitar bulan Agustus 2021, ia memperoleh informasi dari saudarinya, AM bahwa istrinya sering membawa laki-laki ke rumah mereka.

Atas informasi tersebut, dirinya lantas mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Ia pun semakin yakin, karena saat kembali ke rumah mendapati ada lelaki dalam rumah bersama istrinya.

"Waktu adik bilang kalau istri saya sering dengan laki laki di rumah, saya cari tahu dan ternyata betul. Saya rencana  tangkap basah mereka, namun laki-laki itu keluar dari pintu belakang," kata IM.

Lantaran tak tahan melihat kondisi itu, IM pun tak mau tinggal serumah lagi dengan istrinya dan pindah ke Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, tempatnya bekerja sebagai ASN.

Belakangan diketahui sang istri sudah hamil 8 bulan, dan tinggal bersama laki-laki di rumah mereka di Takari. Ia pun akan menempuh jalur hukum

Agus Banamtuan Kuasa hukum IM yang mendampinginya dalam kasus ini, menegaskan akan akan pidanakan YN karena ada dugaan Perzinahan (Pasal 284 KUHP).

"Kita sudah kumpulkan bukti untuk selanjutnya membuat laporan di Polres Babau," ujar advokat asal Kota Soe, Sabtu (18/06/2022).

Agus  berencana membuat gugatan cerai atas kasus yang dihadapi kliennya.

"Kita sedang kumpulkan bukti awal untuk pidana dulu. Ada dugaan zina, nanti setelah itu baru gugat cerai karna keduanya tidak bisa bersama lagi," pungkasnya.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut