Kesbangpol TTU Pastikan Penggunaan Dana Bantuan 10 Parpol selalu Diaudit BPK

*Sefnat Besie
Para ketua parpol saat menyerahkan dokumen penerimaan dana bantuan Parpol dari Pemda Timor Tengah Utara. (Foto: Istimewa).


KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, memperingatkan 10 partai politik penerima bantuan keuangan daerah senilai total Rp728.000.000 agar transparan dan disiplin dalam mengelola anggaran.

Penggunaan dana bantuan tersebut dipastikan akan diawasi ketat dan diperiksa langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten TTU, Hieronimus Kab. Bana, menegaskan bahwa seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana parpol wajib diselesaikan dan dikunci (lock) secara sistem tepat satu bulan setelah anggaran ditransfer ke rekening masing-masing partai.

    "Begitu cair hari ini, maka bulan depan pada tanggal yang sama SPJ-nya harus sudah lock. Karena ini akan langsung diaudit oleh BPK," tegas Hieronimus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026).

Alur Pemeriksaan BPK dan Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban

Hieronimus menjelaskan, hasil audit menyeluruh dari BPK nantinya akan diteruskan ke Inspektorat Daerah untuk direview sebelum dikembalikan kepada pengurus partai politik.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang belum memenuhi standar administrasi keuangan, pihak Kesbangpol TTU akan memberikan pendampingan serta memfasilitasi perbaikan.

Sesuai regulasi, skema alokasi penggunaan dana bantuan keuangan parpol ini dibagi menjadi dua peruntukan utama:

    60 persen dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik.

    40 persen dialokasikan untuk operasional sekretariat partai.

Penyaluran Berdasar Keputusan Bupati dan Jumlah Suara

Penyaluran dana bantuan ini memiliki payung hukum berupa Surat Keputusan Bupati TTU Nomor 175 tentang Penetapan Besaran Dana Bantuan Pemerintah kepada Partai Politik yang Menduduki Kursi di DPRD TTU.

Dari total 18 partai politik yang terdaftar di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hanya 10 partai politik yang berhak menerima dana hibah tersebut karena memiliki keterwakilan kursi di parlemen.

Dana sebesar Rp728 juta tersebut telah ditransfer secara langsung ke rekening partai politik sejak 20 September. Penandatanganan berita acara dan penyerahan simbolis juga telah dilakukan dalam pertemuan bersama Bupati TTU.

Guna memastikan seluruh pertanggungjawaban administrasi keuangan tercatat tertib dan akuntabel menjelang pemeriksaan BPK, Kesbangpol TTU memastikan akan melakukan upaya pendmpingan.

 

 

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network