KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur, mengalokasikan anggaran bantuan keuangan Pemerintah Daerah senilai total Rp728.000.000 bagi 10 partai politik yang berhasil menduduki kursi di parlemen.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten TTU, Hieronimus Kab. Bana, menjelaskan bahwa penyaluran dana bantuan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati TTU Nomor 175 tentang penetapan besaran dana bantuan pemerintah kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD TTU.
Dari total 18 partai politik yang tercatat di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hanya 10 partai yang memenuhi syarat perolehan kursi untuk menerima dana bantuan tersebut.
"Di TTU ini ada 18 partai yang tercatat di TAPD, tapi yang memperoleh kursi di parlemen hanya 10 partai, sehingga 10 partai ini yang mendapat bantuan karena regulasinya memang seperti itu," ujar Hieronimus Kab. Bana, di ruang kerjanya, Rabu, 14/10/2026
Adapun pencairan dana bantuan ini telah diproses sejak 20 September dan langsung masuk ke rekening masing-masing partai.
Secara administratif, penandatanganan berita acara dan penyerahan bantuan telah dilangsungkan melalui pertemuan antara Bupati TTU dengan pimpinan 10 partai politik.
Rincian Alokasi Dana Bantuan Berdasarkan Perolehan Suara
Besaran dana bantuan yang diterima oleh masing-masing partai politik dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada pemilihan umum di Kabupaten TTU:
Partai Golkar (5 kursi): Rp95.963.000
Partai NasDem: Rp95.110.000
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp89.678.000
PDI Perjuangan: Rp87.109.000
Partai Gerindra: Rp70.231.000
Partai Hanura: Rp65.268.000
Partai Perindo: Rp60.925.000
Partai Solidaritas Indonesia (PSI): Rp58.971.000
Partai Demokrat: Rp58.606.000
Partai Amanat Nasional (PAN): Rp46.720.000
Aturan Pemanfaatan dan Ketatnya Kewajiban SPJ
Hieronimus merinci bahwa pemanfaatan dana bantuan tersebut dibagi menjadi dua alokasi utama, yakni 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional sekretariat partai.
Pihaknya juga mengingatkan para pengurus partai politik agar disiplin dalam menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Berdasarkan regulasi, SPJ harus sudah diselesaikan dan dikunci (lock) tepat sebulan setelah pencairan, mengingat dana ini akan diperiksa langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Begitu cair hari ini, maka bulan depan tanggal yang sama SPJ-nya harus sudah lock. Karena ini akan langsung diaudit oleh BPK," tegasnya.
Hasil audit dari BPK nantinya akan dikirim ke Inspektorat untuk direview sebelum dikembalikan ke partai politik. Jika ditemukan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang kurang maksimal, Kesbangpol akan memfasilitasi perbaikan administrasi dan pendidikan terkait.
Dalam agenda penyerahan administrasi sebelumnya, tercatat 8 pimpinan partai hadir secara lengkap, sementara dua partai yakni PKB dan Gerindra berhalangan hadir karena agenda mendesak.
Pihak Kesbangpol memastikan akan mendatangi pengurus kedua partai tersebut untuk merampungkan penandatanganan dokumen berita acara agar seluruh administrasi tercatat tertib dan akuntabel.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
