Banding Perkara Pengadaan Vaksin Diputus, PT Kupang Kuatkan Putusan PN Kefamenanu

*Sefnat Besie
Hakim Pengadilan Tinggi Kupang Kuatkan Putusan PN Kefamenanu perkara pengadaan vaksin di Puskesmas Sasi. (Foto: istimewa).

Namun, persoalan dalam perkara tersebut menurut majelis bukan semata-mata pada penggabungan kedua dasar gugatan, melainkan pada tidak jelasnya uraian mengenai hubungan hukum yang menjadi sumber lahirnya hak Penggugat dan kewajiban para Tergugat.

Kondisi tersebut dinilai membuat gugatan tidak memberikan gambaran secara utuh mengenai apakah kewajiban pembayaran yang dituntut lahir dari suatu kesepakatan tertentu, perbuatan melawan hukum, atau konstruksi hukum lainnya.

Sementara terhadap alasan keberatan kedua mengenai bukti P-1 dan P-2, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat karena pemeriksaan saat itu masih berada pada tahap eksepsi dan belum memasuki pokok perkara.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan seluruh pertimbangan PN Kefamenanu sudah tepat dan benar sehingga diambil alih menjadi pertimbangan dalam memutus perkara banding.

Kuasa Hukum Terbanding/Tergugat, Advokat Jeremias F. Bani, S.H., menyambut baik putusan tersebut.

"Sebagai Kuasa Hukum Terbanding/Tergugat, kami mengapresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Tinggi Kupang yang telah memeriksa perkara ini secara cermat," ujar Jeremias.

Menurutnya, penerapan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 oleh majelis hakim tidak keliru dan telah sesuai dengan petunjuk teknis serta asas hukum yang berlaku.

Ia juga menilai keputusan majelis untuk tidak masuk ke pemeriksaan pokok perkara setelah eksepsi mengenai cacat formil dikabulkan merupakan bagian dari prosedur hukum acara perdata.

"Kami sangat memahami jika pihak Pembanding memiliki sudut pandang yang berbeda dan kami menghormati hak hukum mereka," katanya.

Sementara itu, Advokat Mario Kebo, S.H., mengatakan putusan tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan dalam proses peradilan.

"Ketika eksepsi dikabulkan karena adanya cacat formil, keputusan untuk tidak menyentuh pokok perkara bukanlah bentuk pengabaian, melainkan penghormatan terhadap asas hukum acara perdata," ujar Mario.

Ia mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang telah dilalui bersama dengan pihak Pembanding.

"Perbedaan pandangan adalah hal yang lumrah dalam menguji kebenaran. Namun, dari kacamata hukum acara perdata, Majelis Hakim telah menjalankan tugasnya secara objektif, proporsional dan profesional," katanya.

Amar Putusan

Dalam amar Putusan Perkara Nomor 142/PDT/2026/PT KPG, Majelis Hakim Tingkat Banding memutuskan:

1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat.
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm tanggal 20 Agustus 2026 yang dimohonkan banding.
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dengan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000.

Dengan putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum Terbanding/Tergugat berharap perkara ini dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network