KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Keluarga korban dugaan pengeroyokan di kawasan Hotel Frawijaya, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres TTU dalam menangani kasus tersebut.
Orang tua korban, Adi Lifere, menyampaikan apresiasi setelah polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap putranya, JL.
"Kami sangat mendukung penuh Polres TTU dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras jajaran kepolisian yang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan dua orang pelaku," ujar Adi Lifere, Senin (28/9/2026).
Meski demikian, keluarga berharap polisi terus melakukan pengembangan penyelidikan dan mengamankan pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Kami meminta agar terduga pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," tegasnya.
Korban Alami Luka Robek di Kepala
Kasus dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu malam (27/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di kawasan Hotel Frawijaya, Kelurahan Kefamenanu Tengah.
Korban berinisial JL diduga dikeroyok oleh sejumlah orang, termasuk terlapor berinisial MUJU dan ODI bersama rekan-rekannya.
Peristiwa bermula ketika korban sedang duduk bersama para terlapor di depan pintu kamar. Setelah selesai, para terlapor kemudian masuk ke kamar masing-masing, sementara korban masih berada di lokasi.
Saat hendak pulang, korban mengetuk pintu kamar MUJU untuk menyampaikan bahwa dirinya akan meninggalkan lokasi. Namun, tindakan tersebut diduga memicu emosi terlapor.
MUJU kemudian keluar kamar dan diduga melontarkan kata-kata kasar. Selanjutnya, MUJU bersama sejumlah rekannya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan balok kayu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala. Korban kemudian dibawa ke RSUD Kefamenanu oleh pelapor, Oriante Rata Boimau (26), untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres TTU dengan nomor laporan LP/B/384/IX/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, korban JL masih menjalani perawatan medis di RSUD Kefamenanu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
