Pengukuran Ulang Tanah di Batuplat Dinilai Janggal, BPN Diminta Transparan

Eman Suni
Pengukuran Ulang Tanah, untuk penerbitan sertifikat hak milik, Jumat (24/04/2026). (Foto:iNewsTTU.id/Eman Suni).

KUPANG,iNewsTTU.id-- Petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang kembali melakukan pengukuran tanah di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Jumat (24/4/2026). Kegiatan ini berlangsung lancar dengan menghadirkan keluarga ahli waris almarhum Marten Lenggu sebagai pemilik awal tanah, serta disaksikan pihak pemerintah kelurahan dan Ketua LPM setempat.

Namun, suasana sempat memanas usai penandatanganan berita acara pengukuran. Seorang pria bernama Toni Adu tiba-tiba muncul dan melayangkan protes, mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik keluarganya. Meski demikian, yang bersangkutan diarahkan untuk menempuh jalur resmi melalui kantor kelurahan, bukan melakukan klaim sepihak di lokasi.

Pengukuran ulang ini sendiri menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, sebelumnya pengukuran sudah dilakukan pada Mei 2025, namun hingga kini proses penerbitan sertifikat belum juga terealisasi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya memperlambat proses administrasi.

Salah satu ahli waris, Agustina Lenggu, secara tegas menolak klaim dari keluarga Adu. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik sah keluarga Lenggu.

“Saya larang pengukuran atas nama keluarga Adu. Memang dulu ada bagian yang diberikan, tapi itu sudah dijual semua dan bukan di lokasi ini. Jangan datang lagi klaim sembarangan,” tegasnya.

Agustina juga mengaku pernah merasa dijebak oleh pihak keluarga Adu dengan dalih persatuan keluarga, yang ternyata berujung pada permintaan mencabut kuasa hukumnya.

“Saya ini tinggal sendiri sebagai ahli waris. Jangan ada yang manfaatkan situasi ini untuk tipu-tipu. Yang bermain kotor soal tanah, saya yakin akan terima akibatnya,” ujarnya dengan nada emosional.

Ia bahkan menyoroti dugaan keserakahan pihak tertentu yang terus mengklaim tanah di lokasi berbeda, meski sebelumnya sudah menjual bagian yang diberikan.

Di sisi lain, Joni Nataniel Ndolu selaku pemohon dan pembeli tanah menyatakan dirinya memiliki bukti sah atas kepemilikan lahan tersebut. Ia membeli tanah itu dari almarhum Marten Lenggu dan telah melalui proses administrasi resmi.

“Pengukuran sudah dilakukan sejak Mei 2025, tapi sertifikat tidak kunjung keluar. Saat saya tanyakan ke BPN, katanya ada perubahan kepemilikan di sekitar lokasi, sehingga harus perbaikan berkas dan pengukuran ulang,” jelasnya.

Terkait protes Toni Adu, Joni menilai hal tersebut tidak berdasar karena tidak disertai bukti kepemilikan.

“Kalau memang merasa punya hak, silakan tempuh jalur resmi. Kita buktikan bersama siapa yang benar,” tegasnya.

Sorotan untuk BPN: Jangan Persulit dan Tebang Pilih

Kasus ini kembali menyoroti kinerja Badan Pertanahan Nasional, khususnya di Kota Kupang. Masyarakat berharap BPN dapat bekerja profesional, transparan, dan tidak terkesan berpihak.

Proses pengurusan sertifikat yang berlarut-larut tanpa kepastian dinilai membuka ruang bagi konflik dan bahkan praktik mafia tanah. BPN diharapkan tidak hanya menjadi lembaga administratif, tetapi juga hadir sebagai penjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Ketegasan dalam menolak klaim tanpa dasar, konsistensi dalam proses, serta mediasi terbuka antar pihak menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan akan terus tergerus.

Masyarakat pun berharap, kasus seperti ini tidak terus berulang di mana rakyat kecil justru dipersulit, sementara pihak yang bermain di belakang layar diduga mendapat ruang.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network