“Pelaku yang melihat korban setelah sekitar tiga minggu tidak pulang, langsung memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah. Namun korban menolak, sehingga pelaku emosi,” jelas AKP I Wayan Pasek.
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang.
Setelah itu, pelaku mengejar korban dan langsung menebas korban di bagian punggung kiri serta leher hingga korban terjatuh.
“Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian,” tambahnya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan dari keluarga korban bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"tambahnya.
Atas perbuatannya, NN dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp30 juta.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara baik tanpa menggunakan kekerasan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
