KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) masih terus bergulir di meja penyidik Satreskrim Polres TTU.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Aipda Akmal menyampaikan bahwa hingga saat ini proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Penyidik telah meminta keterangan dari 7 orang saksi, termasuk saksi korban atau pelapor, serta 1 orang saksi terlapor yang diperiksa pada Minggu, 15 Maret 2026,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres TTU telah memeriksa Ketua Yayasan Nekmese yang juga anggota DPRD TTU, Kristoforus Haki, sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut.
Kristoforus Haki diperiksa terkait dugaan penggelapan dan penipuan dalam proyek jasa perencanaan dan pengawasan pembangunan 11 unit dapur MBG di wilayah TTU.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WITA di ruang Reskrim Polres TTU.
Informasi ini sebelumnya disampaikan oleh Paulo Chrisanto dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH, selaku kuasa hukum pelapor.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Petrus Ratrigis yang mengaku belum menerima pembayaran atas jasa perencanaan dan pengawasan pembangunan 11 dapur MBG yang telah dikerjakannya.
Tak hanya itu, pelapor juga mengungkapkan bahwa dirinya diduga diminta menalangi biaya pembelian material serta upah tukang dalam pembangunan dapur MBG di wilayah Maubesi.
Hingga kini, terlapor disebut belum mengganti biaya yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum pelapor, Paulo Chrisanto, mengapresiasi langkah cepat yang diambil pihak kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
“Kami menghargai proses yang dilakukan penyidik Polres TTU dan berharap kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan serta penetapan tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan guna mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
