KEFAMENANU, iNewsTTU.id –Ruang bagi oknum polisi nakal kini semakin sempit, saat ini institusi tersebut berkomitmen melakukan pembenahan internal kini mulai menyasar hingga tingkat paling bawah. Sebagai langkah nyata memperkuat pengawasan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meluncurkan layanan Pengaduan Propam Online (Yanduan Propam).
Di wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara (TTU), terobosan ini direspon dengan sosialisasi masif. Jajaran Propam Polres TTU terpantau memasang banner dan spanduk yang dilengkapi dengan barcode resmi di berbagai lokasi strategis pelayanan publik.
Layanan ini dapat diakses dengan mudah hanya dengan memindai (scan) barcode atau melalui laman resmi yanduan.propam.polri.go.id.
Transparansi dan Perlindungan Pelapor
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasi Propam Polres TTU, IPTU Emanuel Maure, menjelaskan bahwa sistem ini memungkinkan masyarakat melapor tanpa harus datang ke kantor polisi. Hal ini sekaligus menjadi bukti keterbukaan Polri terhadap kritik dan pengawasan publik.
“Melalui pemasangan banner ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan mudah diakses. Pengaduan masyarakat sangat membantu kami dalam mengawasi perilaku dan kinerja personel Polri di lapangan,” ujar IPTU Emanuel, Rabu (4/2/2026).
Polri memberikan jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan menyediakan fitur untuk memantau perkembangan laporan secara daring (online), sehingga proses penanganan pelanggaran disiplin maupun kode etik menjadi lebih akuntabel.
Landasan Hukum dan Kontrol Sosial
Secara hukum, fungsi pengawasan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. IPTU Emanuel menegaskan, kehadiran Yanduan Propam merupakan upaya membuka ruang partisipasi publik sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial.
“Polri menyadari bahwa kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan. Pengawasan masyarakat adalah energi positif bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan,” tambahnya.
Lokasi Pemasangan Layanan
Pantauan di lapangan, media informasi layanan pengaduan ini telah dipasang di berbagai titik vital pelayanan kepolisian, antara lain:
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Ruang Pelayanan SIM
Ruang Pelayanan SKCK
Serta ruang-ruang pelayanan publik lainnya di Mapolres TTU.
Melalui sistem digital ini, Polres TTU menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi penyalahgunaan wewenang, praktik koruptif, maupun pelanggaran anggota lainnya, demi mewujudkan kepolisian yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
